Senin, 10 Oktober 2016

Jenis - Jenis Komputer (Tugas 1 : Mata Kuliah Sistem Operasi)



                 Komputer merupakan salah satu contoh perkembangan teknologi yang sangat dibutuhkan pada zaman modern ini. Jenis - jenis komputer semakin beragam dikarenakan komputer sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat luas. Jika dulu pengguna komputer hanya sebatas di tempat kerja, kini kita bisa menikmatinya di rumah sendiri. Komputer sendiri pada dasarnya adalah sebuah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan manusia dalam melakukan berbagai hal sesuai dengan fungsi nya. Komputer di klasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
  1.       Berdasarkan data yang diolah
  2.       Berdasarkan Ukuran
  3.       Berdasarkan Penggunaan

            Mari kita bahas satu per satu.


      A.    BERDASARKAN DATA YANG DIOLAH

1.      ANALOG COMPUTER

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKitKTHaWc5nvMmE1Uadpf4Phe-UTe4RvvgUhtNiNJz3K5bFRKba-YOvgrvI5qNumlkJ46nLBL0YSOTDGsFnXCpZWITIn90OBdpDOjOHAbAIBv6Sr6YffT2eoAYh2QF4ka0KZy9IRBjC4/s320/Termometer.jpg
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGedVQLXYKyOlFfi9q24CZFG-EUsduKSYKRm-Skk3TpSCq4u5ECRWCXxPy-QOn092FcyUa0o4M6CwHoics8v3ShhFBftOMOFq7G5FcWX1UC7ksR79Bxm9ztk59kFNX5L1r7oJTJ8sPP6lU/s1600/pin_it.png
Gambar : Termometer

Analog Computer (Komputer Analog) merupakan komputer yang bekerja secara paralel, komputer jenis ini digunakan untuk mengolah data seperti besaran fisik dan angka – angka (kuantitatif). Komputer analog memiliki kelebihan dalam kecocokan pengukuran data dan pengolahan data nya yang cepat, namun komputer jenis ini tidak dapat digunakan untuk fungsi yang lain (tidak multifungsi).

Ciri – ciri komputer analog :
  • Data yang diolah merupakan data kuantitatif,
  • Bekerja secara kontinyu dan paralel,
  • Mengolah data dalam bentuk fisik,
  • Output yang dihasilkan biasanya berbentuk angka.
Contoh komputer analog :
  • Termometer (Digunakan untuk mengukur suhu),
  • Voltmeter (Digunakan untuk mengukur arus listrik),
  • Barometer (Digunakan untuk mengukur tekanan udara).


2.      DIGITAL COMPUTER

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZ13D1Vugq8DJT5r_0tVlRz_r_1S4cHVL72AUPhMPGW7dHMCJoprDfwnb0a35xcb4dqukJzqJ074Mc8ELE6DQMK3vJk3ABcClFaUTzTwfoVsAsRvRuTPOmm3FOwkdr-_ZGZr7autaBh554/s1600/pf-img-pc.png
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGedVQLXYKyOlFfi9q24CZFG-EUsduKSYKRm-Skk3TpSCq4u5ECRWCXxPy-QOn092FcyUa0o4M6CwHoics8v3ShhFBftOMOFq7G5FcWX1UC7ksR79Bxm9ztk59kFNX5L1r7oJTJ8sPP6lU/s1600/pin_it.png

Gambar : PC (Personal Computer)

Digital Computer merupakan komputer yang bekerja berdasarkan operasi hitung. Variable dalam komputer ini dinyatakan dalam angka – angka. Penyelesaian masalah dilakukan dengan proses aritmatika dan logika. Komputer digital digunakan untuk mengolah data kuantitatif dalam bentuk angka, huruf, simbol, dll.

Ciri – ciri komputer digital :
  • Memproses data – data kuantitatif,
  • Dapat melakukan operasi logika,
  • Output dari komputer digital berupa angka, huruf, ataupun grafik. 
Contoh komputer digital :
  • Kalkulator
  • PC (Personal Computer)
  • Laptop

3.      HYBRID COMPUTER

Description: http://www.megabox.com.hk/uploaded_files/shop/160.jpg

Garmbar : ATM (Automaterd Teller Machine)
Komputer hybrid adalah komputer yang bekerja secara kuantitatif dan kualitatif. Komputer jenis ini merupakan gabungan dari komputer analog dan komputer digital, sehingga dapat mengolah data lebih akurat dan cepat dibandingkan komputer analog dan digital. Komputer hybrid dapat menghasilkan output yang lebih bervariasi, misalnya berupa tulisan, grafik, gambar, dll.

Ciri – ciri komputer hybrid :
  • Biasanya dipakai untuk aplikasi khusus,
  • Mampu memproses data lebih tepat, cepat, dan akurat dibandingkan komputer analog dan digital,
  • Memproses data kuantitatif dan kualitatif.
Contoh komputer hybrid :
  • CT Scanner
  • ATM (Automated Teller Machine)
  • ICU Hospital Computer

      B.     BERDASARKAN UKURAN

1.      MAINFRAME

Description: https://fahmihariska.files.wordpress.com/2015/01/ibm_blue_gene_p_supercomputer.jpg

Gambar : IBM Server

Mainframe merupakan komputer yang umumnya digunakan oleh perusahaan besar untuk mendukung operasionalnya. Beberapa aplikasi yang ditangani adalah pengolahan database berkapasitas besar, seperti sensus penduduk, pemilihan umum, atau transaksi finansial berkapasitas besar. Mainframe memiliki prosesor lebih dari satu.

Contoh Mainframe : IBM System/360, IBM System z9, Cray-1.


2.      MINI COMPUTER

Description: https://i.ytimg.com/vi/xEPJiPu1fKA/maxresdefault.jpg

Gambar : IBM System/370

Komputer mini memiliki kemampuan beberapa kali lebih besar jika dibandingkan dengan komputer personal. Hal ini disebabkan karena micro-processor yang digunakan untuk memproses data memang mempunyai kemampuan jauh lebih unggul jika dibandingkan dengan microprocessor yang digunakan pada komputer personal. Komputer mini pada umumnya dapat digunakan untuk melayani lebih dari satu pengguna (multiuser).

Contoh Mini Computer : IBM System/370, PDP-8, PDP-11.


3.      MICRO COMPUTER

Description: http://images.fonearena.com/blog/wp-content/uploads/2016/01/Lenovo-K4-Note1.jpg

Gambar : Smartphone

Pada awalnya, komputer mikro diciptakan untuk memenuhi kebutuhan personal. Kebutuhan personal dalam hal menyimpan ataupun memproses data, tentunya tidak sebanyak kebutuhan sebuah perusahaan. Ciri utama dari komputer mikro adalah hubungan yang berbentuk bus. Bus menunjukkan hubungan antar komponen – komponen secara elektris, bus meneruskan data, alamat – alamat (address) atau sinyal pengontrol.

Contoh Micro Computer : Smartphone, Tablet, Game Console, PC.


      C.     BERDASARKAN PENGGUNAAN

1.      SPECIAL PURPOSE COMPUTER

Description: http://img.wallpaperfolder.com/f/693EA123DBB2/car-speedometer.jpg

Gambar : Speedometer

Merupakan jenis komputer yang diciptakan untuk menyelesaikan masalah khusus, sebagian besar komputer analog merupakan special purpose computer. Komputer jenis ini banyak di kembangkan untuk otomatisasi pada alat – alat industri, kedokteran, dll, dengan kata lain, tujuan diciptakannya special purpose computer adalah untuk menggantikan posisi manusia dalam pekerjaan.

Contoh Special Purpose Computer :
  • Komputer Supermarket, 
  • Alat USG, 
  • Speedometer.


2.      GENERAL PURPOSE COMPUTER

Description: http://core0.staticworld.net/images/article/2015/02/hp-spectre-x360_beauty-100570598-orig.jpg
Gambar : Laptop

Komputer ini diciptakan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang umum seperti perhitungan, pembuatan dokumen, pembuatan desain grafis, dll. General Purpose Computer dapat berupa komputer digital maupun analog. Komputer jenis ini dapat menggunakan berbagai macam program/software, namun komputer jenis ini juga memiliki batasan – batasan dalam hal kemampuan, ukuran, ataupun persyaratan. Sebagai contoh, general purpose computer tidak bisa digunakan untuk memproses perhitungan seluruh data statistik yang dibutuhkan untuk peramalan cuaca.

Contoh General Purpose Computer :
  • PC (Personal Computer), 
  • Laptop, 
  • Smartphone.

SOURCE
  • http://www.seputarpengetahuan.com/2014/11/komputer-mainframe-pengertian-dan-ciri-ciri.html
  • http://andriahmadgozali.ilearning.me/2014/02/19/microcomputer-minicomputer-midrange-mainframe/
  • http://muhamadwahyutaufik.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-mikrokomputer-minikomputer.html
  • http://slideplayer.info/slide/3953687/
  • http://udn-blog.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-komputer-berdasar.html
  • http://www.slideshare.net/yaqinaik/organisasi-dan-arsitektur-komputer
  • http://9wiki.net/jenis-jenis-komputer/
  • http://masrezaa.blogspot.com/2016/10/jenis-jenis-komputer.html

Sabtu, 14 Mei 2016

Website KPU (Komisi Pemilihan Umum)



Kali ini saya akan membahas tentang menganilis sebuah website. Mohon di simak yaaaa

Saya memilih website Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa kita sebut KPU dengan alamat websitenya yaitu KPU.go.id demi mendukung pemerintahan yang e-Government, maka dibuatlah website tersebut. Selain itu Website KPU ini sangat membantu masyarakat agar lebih memudah untuk mengettahui berita-berita dan hal-hal yang bersangkutan dengan KPU atau Pemilihan Umum.



LATAR BELAKANG

Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya.

Panitia mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


VISI DAN MISI KPU

VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI
1.      Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
2.      Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
3.      Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
4.      Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.      Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.


ISI DAN INFORMASI

Dalam website KPU ini berisi tugas dan wewenang. Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut : 

1.      Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.      Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.      Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.      Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.      Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.      Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.      Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

1.      Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

TAMPILAN WEBSITE KPU




Masuk ke analisinya, terdapat kelebihan dan kekurangan dari website milik KPU ini.

KEKURANGAN DAN KELEBIHAN

KELEBIHAN WEBSITE
·         Memiliki tampilan website yang atraktif tidak monoton. Yaitu di sertai dengan gambar dan animasi sehingga membuat pengunjung website tersebut tertarik dan tidak cepat merasa bosan.
·         Menyediakan menu-menu secara rapih dan user friendly sehingga memudahkan user untuk menjelajah website ini.
·         Adanya daftar link KPU daerah masing-masing sehingga memudahkan pengunjung untuk memasuki website KPU daerah mereka masing-masing.

Terdapat fitur-fitur seperti:
1.      Agenda yang Up to Date membuat pengunjung mengetahui agenda kegiatan dari KPU yang sedang berjalan atau yang akan datang.
2.      Kotak saran yang Fast-Response membuat pengunjung dapat mengeluarkan keluh kesah mengenai masalah yang berhubungan dengan KPU maupun masalah website itu sendiri.
3.      Berita Headline, berita terbaru, pengumuman, Galleri dan informasi audio visual yang sangat membantu pengunjung akan berita-berita terbaru dan yang sedang panas-panasnya.
4.      Perpustakaan KPU yang mempermudah pengunjung untuk mencari dokumen mengenai detail dari suatu kejadian ataupun sekedar mencari informasi yang berhubungan dengan pemilihan umum.

KEKURANGAN WEBSITE
·         Belum adanya tempat berkomentar pada setiap berita yang di pasangkan membuat pengunjung tidak bisa “berbicara” atau merespone mengenai berita tersebut sehingga mengurangi antusias pengunjung terhadap berita tersebut.
·         Belum adanya kepanjangan dari singkatan-singkatan yang terdapat di menu utama. Sehingga dapat membingungkan pengunjung awam yang belum terlalu mengenal singkatan-singkatan yang ada.


Referensi:
·         Pemilihan Umum, Komisi. 2015. Tersedia : http://kpu.go.id/. [Diakses : 13 Mei 2016].
·         Wikipedia. Tersedia : https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum. [Diakses : 13 Mei 2016].
·         Setiawati, Iriani. Tersedia : https://setiawatiiriani.wordpress.com/2012/11/17/tugas-dan-wewenang-kpu-komisi-pemilihan-umum/. [Diakses : 13 Mei 2016].

Sabtu, 09 April 2016

ASPEK HUKUM DAN WEB SECURITY



Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi 
1.      Aspek hak milik intelektual . contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2.      Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku di dalam dunia maya.
3.      Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
4.      Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
5.      Aspek kerahasiaan yang di jamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa yang mereka lakukan.

Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin , perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik , dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus dapat persetujuan pemilik data bersangkutan.

Bunyi Pasal 26 UU ITE :
1.      Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang yang bersangkutan.
2.      Setiap orang yang di langgar haknya sebagaimana dimak sud pada ayat (1) mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang.
Bunyi Pasal 15 ayat 2 PP PSTE :
1.      Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola. penyelanggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepda pemilik data pribadi.
Bunyi Pasal 30 UU ITE :
1.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer /sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan Dokumen elektronik.
3.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,melampaui.atau.menjobol.sistem.pengaman.

Cyber Law
merupakan separangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu. dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. jadi setiap negara punya Cyber law sendiri.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.istilah lain yang dipergunakan adalah hukum TI(Law Of Information Teknologi) dan Hukum dunia maya(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.


Referensi:

·         Stiawan, Deris. 2006. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo   
·         Shidarta. Catatan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersedia : http://journal.tarumanagara.ac.id/index.php/FIKOM/article/viewFile/1134/1222. [9 April 2016]
·         KEMKOMINFO. 2011. Panduan Keamanan Web Server. Tersedia : https://publikasi.kominfo.go.id/handle/54323613/120. [9 April 2016]