A. HUKUM
1. Pengertian Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka
yang akan dipilih.
2. Ciri-ciri Hukum
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
3. Pembagian Hukum
Ø Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti
suatu peraturan perundang-undangan.
Ø Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia
internasional
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara
lain
Ø Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau
sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai
kekuatan mengikat
Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum,
menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
Ø Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif), yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan datang
Ø Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Ø Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan
larangan – larangan
Ø Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
B. NEGARA
1.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur olehpemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2.
Bentuk-bentuk Negara
1. Negara
kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang
berkuasa dan mengatur seluyruh daerah. Ada dua Negara kesatuan yaitu
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengansistem
desentralisasi. Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah seluruh
persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diurus oleh pemerintah
pusat dan daerah tinggal melaksanaknnya. Sedangkan Negara kesatuan dengan
system desentralisasi adalah dimana kepala daerak sebagai kepala pemerintahahn
di daerah diberi kekuasaaan dan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
2. Negara
serikat (fedrasi) adalah gabungan dari beberapa Negara bagisan dimanan Negara
bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat
(federal). Urusan-urusan Negara secara terperinci (limitative) seperti
hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan diberikan kepada pemerintah
federal (delegated powers), siasanya menjadi urusan pemerintah Negara bagian
seperti Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri yang tidak bertentangan
dengan pemerintah pusat.
3. Unsur-unsur
Negara
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
Ø Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan
berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat
dalam suatu negara meliputi :
(1)
Penduduk, bukan penduduk
(2)
Warga negara, bukan warga negara
Ø Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang
menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan
kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai
tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara
berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan
pengakuan de jure (secara hukum).
C. WARGA
NEGARA
1.
Pengertian Warga Negara
Warga Negara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Kriteria menjadi Warga Negara
1.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu Warga Negara Indonesia;
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
3.
Pasal yang tercantum dalam UU tentang Warga
Negara
Undang-undang No.12 Tahun 2006:
·
Pasal 4: setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
·
Pasal 5: Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
·
Pasal 6: Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f,
huruf m, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu kewarganegaraannya.
·
Pasal 7:
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang
asing.
Contoh Kasus Warga Negara
Kemerdekaan kini punya makna baru bagi
anak-anak hasil perkawinan campur. Bukan hanya merdeka sebagai warga negara,
tapi mereka juga bebas untuk berdekatan dengan sang bunda, tanpa perlu secarik
kertas sebagai bukti legalitasnya.
Tanggal 11 Juli 2010
lalu mungkin merupakan moment yang sangat penting bagi wanita Indonesia yang
menikah dengan pria asing, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru oleh
DPR, menggantikan UU Kewarganegaraan no. 62 tahun 1958. Para wanita Indonesia
pelaku pernikahan campur, yang saat itu berada di Gedung DPR untuk menyaksikan
pengesahan itu pun langsung menyambutnya dengan gegap gempita.
Bagaimana tidak?
Setelah lebih dari 47 tahun wanita pelaku pernikahan campuran bersama anak-anak
yang dihasilkan dari perkawinan itu terikat dalam berbagai peraturan yang
ironis, kini akhirnya mereka bisa bernafas lega. Mereka tidak lagi dianggap
sebagai kaum minoritas yang selalu ’tertindas’ dan tidak punya kekuatan hukum
di negeri sendiri. Beban dan tekanan psikologis, yang harus mereka tanggung
bertahun-tahun dan telah menelan banyak korban, pun kini sedikit bisa
terangkat.
Seperti yang
diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku
perkawinan campuran, dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu,
memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari
bidang hukum, sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan
permasalahan tersendiri, dimana kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk
mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan
dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Rumitnya Birokrasi
Keimigrasian
Menumpuknya
permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing akhirnya
mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC
Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar, Marcellina Tanuhandaru,
Mery Girsang dan Enggi Holt.
Masalah yang begitu
pelik mulai dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi keimigrasian,
soal administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan kedutaan asing,
perihal peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah, terbatasnya akses
terhadap fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap properti, hingga
kekerasan dalam rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak paham, itu tak
heran, saat ada wanita yang menghadapi masalah sering pergi minta bantuan ke
sana ke mari tanpa mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar
permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU Kewarganegaraan No 62
tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius
sanguinis patriarkal. Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah
WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status
kewarganegaraan anak.
WNA untuk menjadi
WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga jika setiap tahunnya
keluarga kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan anak-anak hasil
perkawinan tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu Ijin Tinggal
Sementara, red) dan berurusan dengan
pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksi overstay, status penduduk gelap,
dan akan kena deportasi.
Sulit Jadi WNI
Menyinggung tentang
kemerdekaan hak asuh anak juga diutarakan oleh Etta Herawati atau biasa dikenal
dengan Bertha. Ibu dari Jasmine McCarthy ini juga ikut curhat lantaran mulai
dari proses pernikahan dengan Michael McCarthy JR (38) pada tanggal 29 Agustus
2001 silam permasalahan tentang kewarganegaraan selalu saja muncul. ”Saya ingat
waktu mau menikah 5 tahun lalu, kami harus mengurusi beberapa surat yang
menurut saya tidak terlalu sulit untuk diurus. Belum lagi dengan sikap dari
pejabat pemerintahan yang berwenang yang dengan sengaja menyulitkan kami untuk
mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar guru vokal dari banyak
selebritis ini.
Pengalaman yang
tidak mengenakkan ini jelas saja mengganggu pribadinya, meskipun untuk
memutuskan menikah dengan pria asing sudah ia pikirkan sebelumnya segala sebab
dan akibat yang akan muncul. Bahkan setelah Jasmine lahir pada tanggal 23 Mei
2003 langsung dibuatkan akte, tapi nyatanya ia harus melaporkan juga ke
imigrasi lantaran salah satu orang tuanya berbeda kebangsaan karena selama 8
bulan sejak kelahirannya Berta dan Michael belum melaporkan ke Imigrasi. ”Pada
saat itu salah satu pegawai Imigrasi bilang karena keterlambatan selama 8 bulan
saya dikenakan denda sebesar 85 Dollar. Tapi pegawai lainnya ada yang bilang
hanya membayar 75 sampai 100 Dollar sampai surat perijinan selesai. Dengan begitu
saya berpikir berapa yang musti saya bayar untuk menebus keterlambatan
pengurusan ini. Tapi akhirnya saya hanya membayar 30 juta pada pihak Imigrasi.
Ternyata susah juga ya jadi WNI,” papar Bertha.
Setelah mendapatkan
KITAS dari Imigrasi, akhirnya anak semata wayangnya ini tidak dapat bernapas
lega, lantaran surat penting kewarganegaraan sementara sudah di tangan. Hanya
saja setiap tahunnya Bertha harus melaporkan dan memperpanjang KITAS selama
setahun kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar