Sebuah kebijakan privasi adalah dokumen yang
menjelaskan bagaimana sebuah organisasi menangani setiap pelanggan, klien atau
karyawan informasi yang dikumpulkan dalam operasinya
Kebanyakan website membuat kebijakan privasi mereka
tersedia untuk pengunjung situs. Halaman privasi harus menentukan informasi
pribadi yang dikumpulkan, seperti nama, alamat dan nomor kartu kredit, serta
hal-hal lain seperti sejarah pesanan, kebiasaan browsing, upload dan download.
Kebijakan ini juga harus menjelaskan apakah data dapat ditinggalkan di komputer
pengguna, seperti cookies. Menurut praktik terbaik, kebijakan harus
mengungkapkan jika data yang dapat dibagi dengan atau dijual kepada pihak
ketiga dan jika demikian, apa tujuannya?.
Berita tentang kemungkinan kebocoran (atau tepatnya
pembocoran) 25 juta data pelanggan telekomunikasi di Indonesia merupakan sebuah
isu yang perlu dicermati lebih dalam. Kejadian serupa telah menghantui
komunitas pengguna dan pelanggan jasa telekomunikasi (termasuk e-commerce) di
berbagai belahan di dunia.
Dengan berbagai inovasi teknologi informasi, data
pribadi tidak lagi dilihat sebagai kelengkapan transaksi, namun telah menjadi
komoditas bisnis. Tidak salah jika muncul anggapan bahwa tambang data (data
mining) tidak lama lagi akan menjadi primadona bisnis menggantikan tambang
emas yang makin terkikis ketersediaannya.
Inti permasalahan tentang kebocoran data konsumen
terletak pada beberapa kesalahan berpikir yang perlu segera dikoreksi. Pertama,
bahwa DATA (termasuk data pribadi) tidak seperti harta/aset yang memiliki sifat
dan hak-hak terkait perlindungan properti (property rights). Kedua,
bahwa hak melindungi kepentingan dan kehidupan PRIBADI bukan merupakan bagian
dari hak asasi manusia.
Kesalahan berpikir pada poin pertama akan
mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan data dan pengambilalihan (konversi) hak
atas kepemilikan dan penggunaannya secara sewenang-wenang. Data yang diberikan
oleh konsumen sebagai bagian dari proses penyediaan barang dan jasa akan
dianggap hak milik penyedia jasa sehingga dapat diapa-apakan tanpa izin atau
pengetahuan pemilik asal data tersebut.
Sementara itu, masalah turunan dari kesalahan berpikir
yang kedua adalah bahwa pengguna data (data user) yang biasanya dari
kalangan industri akan dengan leluasa menggunakan data pribadi itu tanpa
mempertimbangkan aspek harga diri (‘dignity‘), kehormatan (‘respect‘)
dan juga integritas (‘integrity‘) konsumen sebagai manusia.
Referensi:
·
Zulhuda, Sonny.2011. “Data Privacy in Indonesia
— Quo Vadis?”.[Online].Tersedia : http://sonnyzulhuda.com/2011/01/25/adakah-perlindungan-data-konsumen-di-indonesia/.
[9 April 2016]
·
Rouse,Margaret.2013.”Privacy Policy”.[Online].
Tersedia : http://whatis.techtarget.com/definition/privacy-policy.
[9 April 2016]
·
Garfinkel, Simson & Gene Spafford.2002. Web
Security, Privacy & Commerce (2ndEd). Sebastopol: O’Reilly
Media, Inc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar