Sabtu, 09 April 2016

PRIVACY WEB



Sebuah kebijakan privasi adalah dokumen yang menjelaskan bagaimana sebuah organisasi menangani setiap pelanggan, klien atau karyawan informasi yang dikumpulkan dalam operasinya
Kebanyakan website membuat kebijakan privasi mereka tersedia untuk pengunjung situs. Halaman privasi harus menentukan informasi pribadi yang dikumpulkan, seperti nama, alamat dan nomor kartu kredit, serta hal-hal lain seperti sejarah pesanan, kebiasaan browsing, upload dan download. Kebijakan ini juga harus menjelaskan apakah data dapat ditinggalkan di komputer pengguna, seperti cookies. Menurut praktik terbaik, kebijakan harus mengungkapkan jika data yang dapat dibagi dengan atau dijual kepada pihak ketiga dan jika demikian, apa tujuannya?.

Berita tentang kemungkinan kebocoran (atau tepatnya pembocoran) 25 juta data pelanggan telekomunikasi di Indonesia merupakan sebuah isu yang perlu dicermati lebih dalam. Kejadian serupa telah menghantui komunitas pengguna dan pelanggan jasa telekomunikasi (termasuk e-commerce) di berbagai belahan di dunia.
Dengan berbagai inovasi teknologi informasi, data pribadi tidak lagi dilihat sebagai kelengkapan transaksi, namun telah menjadi komoditas bisnis. Tidak salah jika muncul anggapan bahwa tambang data (data mining) tidak lama lagi akan menjadi primadona bisnis menggantikan tambang emas yang makin terkikis ketersediaannya.
Inti permasalahan tentang kebocoran data konsumen terletak pada beberapa kesalahan berpikir yang perlu segera dikoreksi. Pertama, bahwa DATA (termasuk data pribadi) tidak seperti harta/aset yang memiliki sifat dan hak-hak terkait perlindungan properti (property rights). Kedua, bahwa hak melindungi kepentingan dan kehidupan PRIBADI bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Kesalahan berpikir pada poin pertama akan mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan data dan pengambilalihan (konversi) hak atas kepemilikan dan penggunaannya secara sewenang-wenang. Data yang diberikan oleh konsumen sebagai bagian dari proses penyediaan barang dan jasa akan dianggap hak milik penyedia jasa sehingga dapat diapa-apakan tanpa izin atau pengetahuan pemilik asal data tersebut.
Sementara itu, masalah turunan dari kesalahan berpikir yang kedua adalah bahwa pengguna data (data user) yang biasanya dari kalangan industri akan dengan leluasa menggunakan data pribadi itu tanpa mempertimbangkan aspek harga diri (‘dignity‘), kehormatan (‘respect‘) dan juga integritas (‘integrity‘) konsumen sebagai manusia.



Referensi:
·         Zulhuda, Sonny.2011. “Data Privacy in Indonesia — Quo Vadis?”.[Online].Tersedia : http://sonnyzulhuda.com/2011/01/25/adakah-perlindungan-data-konsumen-di-indonesia/. [9 April 2016]

·         Rouse,Margaret.2013.”Privacy Policy”.[Online]. Tersedia : http://whatis.techtarget.com/definition/privacy-policy. [9 April 2016]

·         Garfinkel, Simson & Gene Spafford.2002. Web Security, Privacy & Commerce (2ndEd). Sebastopol: O’Reilly Media, Inc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar