Internet
sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai
mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aspek
Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi
1.
Aspek hak milik intelektual . contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2.
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku di dalam dunia maya.
3.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
4.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
5.
Aspek kerahasiaan yang di jamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa yang mereka lakukan.
Perlindungan
data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan
dari penggunaan tanpa izin , perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik
, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Pasal
26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media
elektronik harus dapat persetujuan pemilik data bersangkutan.
Bunyi
Pasal 26 UU ITE :
1.
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang yang bersangkutan.
2.
Setiap orang yang di langgar haknya sebagaimana dimak sud pada ayat (1)
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang.
Bunyi
Pasal 15 ayat 2 PP PSTE :
1.
Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola.
penyelanggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepda
pemilik data pribadi.
Bunyi
Pasal 30 UU ITE :
1.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/ sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer /sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh
informasi Elektronik dan Dokumen elektronik.
3.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos,melampaui.atau.menjobol.sistem.pengaman.
Cyber
Law
merupakan
separangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu. dan peraturan yang
dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. jadi setiap negara
punya Cyber law sendiri.
Istilah
hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
TI.istilah lain yang dipergunakan adalah hukum TI(Law Of Information Teknologi)
dan Hukum dunia maya(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Referensi:
·
Stiawan,
Deris. 2006. Sistem Keamanan Komputer. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
·
Shidarta.
Catatan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Tersedia : http://journal.tarumanagara.ac.id/index.php/FIKOM/article/viewFile/1134/1222.
[9 April 2016]
·
KEMKOMINFO. 2011.
Panduan Keamanan Web Server. Tersedia : https://publikasi.kominfo.go.id/handle/54323613/120.
[9 April 2016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar