Sabtu, 14 Mei 2016

Website KPU (Komisi Pemilihan Umum)



Kali ini saya akan membahas tentang menganilis sebuah website. Mohon di simak yaaaa

Saya memilih website Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa kita sebut KPU dengan alamat websitenya yaitu KPU.go.id demi mendukung pemerintahan yang e-Government, maka dibuatlah website tersebut. Selain itu Website KPU ini sangat membantu masyarakat agar lebih memudah untuk mengettahui berita-berita dan hal-hal yang bersangkutan dengan KPU atau Pemilihan Umum.



LATAR BELAKANG

Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya.

Panitia mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


VISI DAN MISI KPU

VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI
1.      Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
2.      Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
3.      Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
4.      Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.      Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.


ISI DAN INFORMASI

Dalam website KPU ini berisi tugas dan wewenang. Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut : 

1.      Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.      Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.      Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.      Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.      Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.      Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.      Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:

1.      Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

TAMPILAN WEBSITE KPU




Masuk ke analisinya, terdapat kelebihan dan kekurangan dari website milik KPU ini.

KEKURANGAN DAN KELEBIHAN

KELEBIHAN WEBSITE
·         Memiliki tampilan website yang atraktif tidak monoton. Yaitu di sertai dengan gambar dan animasi sehingga membuat pengunjung website tersebut tertarik dan tidak cepat merasa bosan.
·         Menyediakan menu-menu secara rapih dan user friendly sehingga memudahkan user untuk menjelajah website ini.
·         Adanya daftar link KPU daerah masing-masing sehingga memudahkan pengunjung untuk memasuki website KPU daerah mereka masing-masing.

Terdapat fitur-fitur seperti:
1.      Agenda yang Up to Date membuat pengunjung mengetahui agenda kegiatan dari KPU yang sedang berjalan atau yang akan datang.
2.      Kotak saran yang Fast-Response membuat pengunjung dapat mengeluarkan keluh kesah mengenai masalah yang berhubungan dengan KPU maupun masalah website itu sendiri.
3.      Berita Headline, berita terbaru, pengumuman, Galleri dan informasi audio visual yang sangat membantu pengunjung akan berita-berita terbaru dan yang sedang panas-panasnya.
4.      Perpustakaan KPU yang mempermudah pengunjung untuk mencari dokumen mengenai detail dari suatu kejadian ataupun sekedar mencari informasi yang berhubungan dengan pemilihan umum.

KEKURANGAN WEBSITE
·         Belum adanya tempat berkomentar pada setiap berita yang di pasangkan membuat pengunjung tidak bisa “berbicara” atau merespone mengenai berita tersebut sehingga mengurangi antusias pengunjung terhadap berita tersebut.
·         Belum adanya kepanjangan dari singkatan-singkatan yang terdapat di menu utama. Sehingga dapat membingungkan pengunjung awam yang belum terlalu mengenal singkatan-singkatan yang ada.


Referensi:
·         Pemilihan Umum, Komisi. 2015. Tersedia : http://kpu.go.id/. [Diakses : 13 Mei 2016].
·         Wikipedia. Tersedia : https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum. [Diakses : 13 Mei 2016].
·         Setiawati, Iriani. Tersedia : https://setiawatiiriani.wordpress.com/2012/11/17/tugas-dan-wewenang-kpu-komisi-pemilihan-umum/. [Diakses : 13 Mei 2016].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar