Kali
ini saya akan membahas tentang menganilis sebuah website. Mohon di simak yaaaa
Saya
memilih website Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa kita sebut KPU dengan
alamat websitenya yaitu KPU.go.id demi mendukung pemerintahan yang
e-Government, maka dibuatlah website tersebut. Selain itu Website KPU ini
sangat membantu masyarakat agar lebih memudah untuk mengettahui berita-berita
dan hal-hal yang bersangkutan dengan KPU atau Pemilihan Umum.
LATAR BELAKANG
Secara
ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk
sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16
Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai
Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007)
dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur
akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
pada tanggal 11 April 2001.
KPU
ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan
tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti
dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung
dilantik Presiden karena masalah hukum.
Untuk
menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU
dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang
jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan
faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu
menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai
pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga
membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal
yang jujur dan adil.
Tepat
tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di
kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah
satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU
dituntut independen dan non-partisan.
Dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai
penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan
bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum
mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap
menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan
meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU
dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
KPU
dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan
umum dan tugas lainnya.
Panitia
mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
VISI DAN MISI KPU
VISI
Terwujudnya
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki
integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya
demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI
1.
Membangun lembaga
penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan
kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
2.
Menyelenggarakan
Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
3.
Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
4.
Melayani dan
memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta
menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5.
Meningkatkan
kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi
terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
ISI DAN INFORMASI
Dalam
website KPU ini berisi tugas dan wewenang. Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun
1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut
:
1.
Merencanakan dan
mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.
Menerima,
meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta
Pemilihan Umum;
3.
Membentuk Panitia
Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan
Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut TPS;
4.
Menetapkan jumlah
kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.
Menetapkan
keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I
dan DPRD II;
6.
Mengumpulkan dan
mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.
Memimpin tahapan
kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam
Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1.
Tugas dan
kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan
dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan,
bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU
mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
TAMPILAN WEBSITE KPU
Masuk
ke analisinya, terdapat kelebihan dan kekurangan dari website milik KPU ini.
KEKURANGAN DAN
KELEBIHAN
KELEBIHAN WEBSITE
·
Memiliki tampilan
website yang atraktif tidak monoton. Yaitu di sertai dengan gambar dan animasi
sehingga membuat pengunjung website tersebut tertarik dan tidak cepat merasa
bosan.
·
Menyediakan
menu-menu secara rapih dan user friendly sehingga memudahkan user untuk
menjelajah website ini.
·
Adanya daftar
link KPU daerah masing-masing sehingga memudahkan pengunjung untuk memasuki
website KPU daerah mereka masing-masing.
Terdapat
fitur-fitur seperti:
1.
Agenda yang Up to
Date membuat pengunjung mengetahui agenda kegiatan dari KPU yang sedang
berjalan atau yang akan datang.
2.
Kotak saran yang
Fast-Response membuat pengunjung dapat mengeluarkan keluh kesah mengenai
masalah yang berhubungan dengan KPU maupun masalah website itu sendiri.
3.
Berita Headline,
berita terbaru, pengumuman, Galleri dan informasi audio visual yang sangat
membantu pengunjung akan berita-berita terbaru dan yang sedang panas-panasnya.
4.
Perpustakaan KPU
yang mempermudah pengunjung untuk mencari dokumen mengenai detail dari suatu
kejadian ataupun sekedar mencari informasi yang berhubungan dengan pemilihan
umum.
KEKURANGAN WEBSITE
·
Belum adanya tempat
berkomentar pada setiap berita yang di pasangkan membuat pengunjung tidak bisa
“berbicara” atau merespone mengenai berita tersebut sehingga mengurangi
antusias pengunjung terhadap berita tersebut.
·
Belum adanya
kepanjangan dari singkatan-singkatan yang terdapat di menu utama. Sehingga
dapat membingungkan pengunjung awam yang belum terlalu mengenal
singkatan-singkatan yang ada.
Referensi:
·
Pemilihan Umum,
Komisi. 2015. Tersedia : http://kpu.go.id/. [Diakses
: 13 Mei 2016].
·
Wikipedia.
Tersedia : https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum.
[Diakses : 13 Mei 2016].
·
Setiawati,
Iriani. Tersedia : https://setiawatiiriani.wordpress.com/2012/11/17/tugas-dan-wewenang-kpu-komisi-pemilihan-umum/.
[Diakses : 13 Mei 2016].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar